Tampilkan postingan dengan label PKN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PKN. Tampilkan semua postingan

Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Bangsa

Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia dan ideologi bangsa sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 1 Ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998 jo Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 jo Pasal I Aturan Tambahan UUD 1945, harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.

Proses Perumusan Pancasila

Sebagai dasar negara serta ideologi bangsa, Pancasila tidak serta merta ada begitu saja. Pancasila yang telah diterima secara luas harus melalui proses yang panjang dan pelik. Proses ini begitu sensitif dan bisa mengancam keutuhan Negara Indonesia. Hal ini dikarenakan begitu banyak polemik serta kontroversi yang berkepanjangan baik mengenai siapa pengusul pertama sampai dengan pencetus istilah Pancasila.

Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa

Proses perumusan Pancasila berawal pada sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam Bahasa Jepang nya dikenal dengan nama Dokuritsu Junbi Coosakai. BPUPKI adalah badan bentukan Jepang yang didirikan tanggal 1 Maret 1945 diketuai oleh Radjiman Widyodiningrat, wakil ketua Ichibangase Yosio dan RP. Suroso serta anggota yang berjumlah 60 orang.

Selama dibentuk, BPUPKI hanya bersidang sebanyak dua kali, yaitu:
a. Masa Sidang I tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945
b. Masa Sidang II tanggal 10 Juli - 16 Juli 1945

a. Masa Sidang I tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945
Sidang pertama BPUPKI berlangsung pada tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945 membahas perumusan dasar negara. Beberapa anggota BPUPKI diminta untuk menyampaikan usulan mengenai bahan-bahan konstitusi dan calon rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Pada sidang tersebut, tampil tiga tokoh pembicara untuk memaparkan gagasannya mengenai rumusan dasar negara Indonesia merdeka. Ketiga tokoh tersebut adalah Mr. Mohammad Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno

Tokoh-tokoh Perumus Pancasila

Berikut ini adalah para tokoh perumus Pancasila sebagai dasar negara beserta gagasannya.

1. Mr. Mohammad Yamin


Mohammad Yamin tokoh Perumus Pancasila

Pada tanggal 29 Mei 1945 Mr. Mohammad Yamin menyampaikan usul dasar negara dihadapan sidang pleno BPUPKI baik dalam pidato maupun secara tertulis yang disampaikan kepada BPUPKI.

Rumusan Pidato
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri ke-Tuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat

Rumusan Tertulis
Selain berpidato, Muh. Yamin juga menyampaikan usulan secara tertulis mengenai rancangan dasar negara. Usulan tertulis yang disampaikan kepada BPUPKI oleh Muh. Yamin berbeda dengan rumusan dalam pidato, rumusan tertulis yaitu :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

2. Dr. Soepomo


Dr. Soepomo tokoh Perumus Pancasila

Pada tanggal 31 Mei 1945, Soepomo juga menyampaikan rumusan dasar negara, yaitu:
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan lahir dan batin
4. Musyawarah
5. Keadilan rakyat

3. Ir.Soekarno


Ir. Soekarno tokoh Perumus Pancasila

Pada tanggal 1 Juni 1945 , Ir.Soekarno menyampaikan pidatonya di hadapan sidang BPUPKI. Dalam pidato tersebut diajukan oleh Ir.Soekarno secara lisan usulan lima asas sebagai dasar Negara Indonesia yang akan dibentuk yaitu:
1. Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia;
2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan;
3. Mufakat atau Demokrasi;
4. Kesejahteraan sosial; dan
5. Ketuhanan yang berkebudayaan

Usul Sukarno sebenarnya tidak hanya satu melainkan tiga buah usulan calon dasar negara yaitu lima prinsip, tiga prinsip, dan satu prinsip. Gagasan mengenai rumusan lima sila dasar negara republik Indonesia yang dikemukakan Ir. Soekarno yaitu :
1. Kebangsaan Indonesia - atau nasionalisme -
2. Internasionalisme - atau peri-kemanusiaan -
3. Mufakat - atau demokrasi -
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan Yang Maha Esa

Gagasan mengenai rumusan lima sila dasar negara republik Indonesia yang dikemukakan Ir. Soekarno tersebut kemudian dikenal dengan istilah “Pancasila” (secara harfiah berarti lima dasar). Pidato Soekarno ini sekaligus mengakhiri masa persidangan BPUPKI yang pertama dan tanggal 1 Juni ditetapkan sebagai hari lahirnya Pancasila.

Pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI juga membentuk sebuah panitia kecil dan Panitia Sembilan yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945.

Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas delapan orang, yaitu:
1. Ir. Soekarno
2. Ki Bagus Hadikusumo
3. K.H. Wachid Hasjim
4. Mr. Muh. Yamin
5. M. Sutardjo Kartohadikusumo
6. Mr. A.A. Maramis
7. R. Otto Iskandar Dinata
8. Drs. Muh. Hatta

Adapun anggota Panitia Sembilan ini terdiri atas sembilan orang, yaitu:
1. Ir. Soekarno
2. Drs. Muh. Hatta
3. Mr. A.A. Maramis
4. K.H. Wachid Hasyim
5. Abdul Kahar Muzakkir
6. Abikusno Tjokrosujoso
7. H. Agus Salim
8. Mr. Ahmad Subardjo
9. Mr. Muh. Yamin

b. Masa Sidang II tanggal 10 Juli - 16 Juli 1945
Sidang pertama BPUPKI telah selesai, namun rumusan dasar negara Indonesia belum terbentuk. Oleh karena itu pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Dasar Negara yang dikenal dengan nama Panitia Sembilan.

Pada akhirnya Panitia Sembilan melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “ Piagam Jakarta atau Jakarta Charter”.

Piagam Jakarta

Rumusan Piagam Jakarta

Ir. soekarno melaporkan hasil kerja Panitia Sembilan kepada anggota BPUPKI berupa dokumen rancangan asas dan tujuan Indonesia Merdeka yang disebut dengan Piagam Jakarta. Menurut Piagam Jakarta, dasar negara Republik Indonesia adalah :
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya ,
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab ,
3. Persatuan Indonesia ,
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan ,
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Perubahan Piagam Jakarta

Undang-undang Dasar dirumuskan dengan menggunakan Piagam Jakarta sebagai konsep perumusannya termasuk perumusan dasar negara yang dikenal dengan nama Pancasila. Selanjutnya pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan di Jepang. Untuk menindaklanjuti hasil kerja dari BPUPKI, maka jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Junbi Inkai. Anggota PPKI terdiri dari 21 orang untuk seluruh masyarakat Indonesia, 12 orang wakil dari jawa, 3 wakil dari sumatera, 2 orang wakil sulawesi, dan seorang wakil Sunda Kecil, Maluku serta penduduk cina. Tanggal 18 Agustus 1945, ketua PPKI menambah 6 anggota lagi sehingga anggota PPKI berjumlah 27 orang.

Pada tanggal 17 Agustus 1945, setelah upacara proklamasi kemerdekaan, datang berberapa utusan dari wilayah Indonesia Bagian Timur. Berberapa utusan tersebut adalah sebagai berikut:
Sam Ratulangi, wakil dari Sulawesi
Tadjoedin Noor dan Ir. Pangeran Noor, wakil dari Kalimantan
I Ketut Pudja, wakil dari Nusa Tenggara
Latu Harhary, wakil dari Maluku

Para utusan tersebut berkeberatan dan mengemukakan pendapat tentang bagian kalimat dalam rancangan Pembukaan UUD yang juga merupakan sila pertama Pancasila yang berbunyi, “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” seperti yang terdapat dalam Piagam Jakarta. Hal ini mengingat agama yang ada di Indonesia tidak hanya agama Islam saja.

Setelah itu, Drs. Mohammad Hatta lalu mengusulkan mengubah tujuh kata tersebut menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Perubahan kalimat ini telah dikonsultasikan sebelumnya oleh Mohammad Hatta dengan 4 orang tokoh Islam, yaitu Kasman Singodimejo, Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, dan Teuku M. Hasan. Mereka menyetujui perubahan kalimat tersebut demi persatuan dan kesatuan bangsa. Dan akhirnya bersamaan dengan penetapan rancangan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 pada Sidang PPKI I tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila pun ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia.

Rumusan final ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang PPKI adalah yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Perubahan Piagam Jakarta merupakan bentuk kebersamaan dalam proses perumusan Pancasila. Sikap yang ditampilkan oleh para tokoh pendiri negara pada saat merumuskan Pancasila diantaranya: menghargai perbedaan pendapat; mengutamakan kepentingan bangsa dan negara; menerima hasil keputusan bersama; dan mengutamakan persatuan dan kesatuan.

Dari uraian di atas, terlihat begitu besar perjuangan para tokoh bangsa untuk mewujudkan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Mereka sangat memikirkan masa depan bangsa dengan merumuskan UUD 1945 dan dasar negara Pancasila. Dalam proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara terdapat nilai-nilai juang dan sebagai warga negara yang baik kita harus mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Nilai-nilai juang para tokoh yang patut diteladani antara lain:
a. Mementingkan kepentingan umum (bangsa) daripada kepentingan pribadi.
b. Memperjuangkan dan menegakkan hak asasi manusia.
c. Rasa cinta tanah air yang tinggi.
d. Mengutamakan persatuan dan kesatuan.

Demikianlah pembahasan tentang Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Bangsa. Semoga bermanfaat.

Konferensi Asia Afrika (KAA) Bandung Tahun 1955


Indonesia adalah negara yang merdeka dan berdaulat. Sebagai masyarakat internasional, Indonesia mempunyai dan melaksanakan politik luar negeri. Politik luar negeri adalah arah kebijakan suatu negara untuk mengatur hubungannya dengan negara lain. Politik luar negeri merupakan bagian dari strategi politik nasional suatu negara yang berbeda dengan politik luar negeri negara lain. Tiap negara mempunyai kebijakan politik yang berbeda, karena politik luar negeri suatu negara tergantung pada tujuan nasional negara yang akan dicapai. Indonesia menganut politik luar negeri bebas aktif. Bebas, artinya negara Indonesia tidak memihak salah satu blok kekuatan yang ada di dunia. Aktif artinya Indonesia tidak tinggal diam dalam masalah internasional. Negara Indonesia selalu aktif dalam menciptakan perdamaian dunia serta aktif dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan internasional. Indonesia banyak berperan aktif dalam forum internasional yaitu melalui organisasi dan kegiatan-kegiatan internasional. Salah satu bentuk peran serta Indonesia dalam kehidupan bernegara adalah dengan menjalin kerja sama dengan negara lain yaitu dengan menyelenggarakan Konferensi Asia Afrika. Namun sebelum Konferensi Asia Afrika dilaksanakan, terlebih dahulu diadakan konferensi pendahuluan sebagai persiapan. Konferensi pendahuluan tersebut yaitu Konferensi Kolombo (Konferensi Pancanegara I) yang diselenggarakan di Kolombo, ibu kota negara Sri Lanka pada tanggal 28 April–2 Mei 1954.
Konferensi dihadiri oleh lima orang perdana menteri dari negara sebagai berikut.
1. Perdana Menteri Indonesia : Ali Sastroamijoyo
2. Perdana Menteri Pakistan : Muhammad Ali Jinnah
3. Perdana Menteri Sri Lanka : Sir John Kotelawala
4. Perdana Menteri Burma (Myanmar) : U Nu
5. Perdana Menteri India : Jawaharlal Nehru

Konferensi Kolombo membahas masalah Vietnam, sebagai persiapan untuk menghadapi Konferensi di Jenewa. Setelah Konferensi Kolombo kemudian dilanjutkan dengan diadakannya Konfererensi New Delhi (25 September 1954) dan diikuti Konferensi Bogor (Konferensi Pancanegara II) yang diselenggarakan di Bogor pada tanggal 22–29 Desember 1954. Konferensi tersebut dihadiri oleh perdana menteri negara-negara peserta Konferensi Kolombo. Konferensi Bogor memutuskan hal-hal sebagai berikut.
• Konferensi Asia Afrika akan diselenggarakan di Bandung pada bulan 18-24 April 1955.
• Penetapan tujuan KAA dan menetapkan negara-negara yang akan diundang sebagai peserta Konferensi Asia Afrika.
• Hal-hal yang akan dibicarakan dalam Konferensi Asia Afrika.
• Pemberian dukungan terhadap tuntutan Indonesia mengenai Irian Barat.

Pelaksanaan Konferensi Asia Afrika

Konferensi Asia Afrika Bandung
Konferensi Asia Afrika pertama kali diselenggarakan di Bandung pada tanggal 18–24 April 1955. Konferensi Asia Afrika dihadiri oleh wakil-wakil dari 29 negara dari Benua Asia dan afrika yang terdiri atas 5 negara pengundang dan 24 negara yang diundang.
Berikut ini negara-negara peserta Konferensi Asia Afrika beserta perwakilannya.
No Nama Negara Nama Peserta
1 Indonesia Ali Sastroamijoyo
2 Pakistan Muhammad Ali Jinnah
3 Sri Lanka Sir John Kotelawala
4 Myanmar U Nu
5 India Sri Pandit Jawaharlal Nehru
6 Afganistan Sardar Muhammad Naim
7 Arab Saudi Amir Faisal Ibnu Abdul Azis
8 Tiongkok Zhou En Lai
9 Iran Djalal Abdoh
10 Irak Moh. Fadhil Jamali
11 Jepang Tatsunoke Takasaki
12 Kamboja Norodom Sihanouk
13 Laos Katay Sasority
14 Libanon Sami El Solh
15 Nepal Savag Jung Tapa
16 Filipina Carlos P. Romulo
17 Suriah Khaled El Azham
18 Thailand Wan Wathayako
19 Turki Fatin Rustu Zordu
20 Vietnam Utara Pham Van Dong
21 Vietnam Selatan Nguyen Van Thoi
22 Yaman Emir Seif Al Islam
23 Yordania Sayyid Walid Saleh
24 Ethiopia Yilma Deressa
25 Ghana Kojo Botsia
26 Liberia Momolu Dukuly
27 Libya Mahmud Muntaser
28 Mesir Gamal Abdul Nasser
29 Sudan Sayed Ismail Azhary
Negara yang diundang, tetapi tidak hadir pada Konferensi Asia Afrika adalah Rhodesia/Federasi Afrika Tengah. Hal ini disebabkan Federasi Afrika Tengah masih dilanda pertikaian karena dikuasai oleh orang-orang Inggris. Semua persidangan Konferensi Asia Afrika diselenggarakan di Gedung Merdeka, Bandung.
Latar belakang dan dasar pertimbangan diadakan KAA adalah sebagai berikut.
• Kenangan kejayaan masa lampau dari beberapa negara di kawasan Asia-Afrika.
• Perasaan senasib sepenanggungan karena sama-sama merasakan masa penjajahan dan penindasan bangsa Barat, kecuali Thailand.
• Meningkatnya kesadaran berbangsa yang dimotori oleh golongan elite nasional/terpelajar dan intelektual.
• Adanya Perang Dingin antara Blok Barat dengan Blok Timur.
• Memiliki pokok-pokok yang kuat dalam hal bangsa, agama, dan budaya.
• Secara geografis letaknya berdekatan dan saling melengkapi satu sama lain.

Tujuan diadakannya Konferensi Asia Afrika, antara lain:
• Memajukan kerja sama bangsa-bangsa di Asia dan Afrika dalam bidang sosial, ekonomi, dan kebudayaan;
• Memberantas diskriminasi ras dan kolonialisme;
• Memperbesar peranan bangsa Asia dan Afrika di dunia dan ikut serta mengusahakan perdamaian dunia dan kerja sama internasional.
• Bekerja sama dalam bidang sosial, ekonomi, dan budaya.

Konferensi Asia Afrika membicarakan masalah-masalah yang menyangkut kepentingan negara-negara Asia Afrika. Konferensi tersebut menghasilkan beberapa keputusan penting sebagai berikut.
1. Memajukan kerja sama bangsa-bangsa Asia Afrika di bidang sosial, ekonomi, dan kebudayaan.
2. Menuntut kemerdekaan bagi Aljazair, Tunisia, dan Maroko dari penjajahan Perancis.
3. Menuntut pengembalian Irian Barat kepada Indonesia dan tuntutan Yaman atas Aden.
4. Menentang diskriminasi ras dan kolonialisme dalam segala bentuk.
5. Ikut aktif dalam mengusahakan dan memelihara perdamaian dunia.

Pada akhir konferensi dihasilkan beberapa dokumen, yaitu Basic Paper on Racial Discrimination dan Basic Paper on Radio Activity. Keduanya dianggap sebagai bagian dari keputusan konferensi yang dikenal dengan nama Dasasila Bandung. Dalam Dasasila Bandung dimasukkan prinsip-prinsip Piagam PBB serta prinsip-prinsip Jawaharlal Nehru.
Isi Dasasila Bandung adalah sebagai berikut:
1. Menghormati hak-hak dasar manusia dan tujuan-tujuan serta asas-asas yang termuat di dalam Piagam PBB.
2. Menghormati kedaulatan dan integritas teritorial semua bangsa.
3. Mengakui persamaan semua suku bangsa dan persamaan semua bangsa, besar ataupun kecil.
4. Tidak melakukan campur tangan atau intervensi dalam soal-soal dalam negeri negara lain.
5. Menghormati hak setiap bangsa untuk mempertahankan diri sendiri secara sendirian ataupun secara kolektif, yang sesuai dengan Piagam PBB.
6. Tidak menggunakan peraturan-peraturan dan pertahanan kolektif untuk bertindak bagi kepentingan khusus dari salah satu negara-negara besar, dan tidak melakukan campur tangan terhadap negara lain.
7. Tidak melakukan tindakan ataupun ancaman agresi ataupun penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu negara.
8. Menyelesaikan segala perselisihan internasional dengan cara damai, seperti perundingan, persetujuan, arbitrasi, atau penyelesaian masalah hukum, ataupun lain-lain cara damai, menurut pilihan pihak-pihak yang bersangkutan, yang sesuai dengan Piagam PBB.
9. Memajukan kepentingan bersama dan kerja sama.
10. Menghormati hukum dan kewajiban-kewajiban internasional.

Indonesia merupakan negara yang ingin bangsanya hidup setara, maju di berbagai bidang dan tidak ingin tertindas oleh negara barat serta mengutamakan kerja sama. Hal inilah yang kemudian diterapkan dalam peran Indonesia melalui Konferensi Asia Afrika. Indonesia sendiri memiliki peran penting dalam pelaksanaan Konferensi Asia Afrika. Indonesia menjadi salah satu pelopor dan pemrakarsa Konferensi Asia Afrika. Beberapa tokoh yang terlibat dalam pelaksanaan Konferensi Asia Afrika sebagai berikut.
1. Pemrakarsa/ketua : Ali Sastroamijoyo
2. Tuan Rumah/Pembuka KAA : Ir. Soekarno
3. Sekretaris KAA : Roeslan Abdul Gani
4. Komite Ekonomi : Ir. Roeseno
5. Komite Kebudayaan : Muh. Yamin, S.H.

Demikianlah uraian singkat tentang Konferensi Asia Afrika (KAA) Bandung Tahun 1955. Semoga bermanfaat.

Perserikatan Bangsa-Bangsa: Tujuan dan Badan-badan Khusus PBB


Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau United Nations (UN) adalah organisasi yang menghimpun negara-negara di dunia. Organisasi PBB secara resmi didirikan pada tanggal 24 Oktober 1945 di San Fransisko Amerika Serikat. Organisasi ini dipelopori oleh lima (5) negara besar, yaitu Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Rusia, dan Republik Rakyat Tiongkok (China). Berdirinya PBB dilatarbelakangi oleh sebuah cita-cita untuk menciptakan perdamaian di antara negara-negara di dunia setelah terjadinya peperangan besar yaitu perang dunia ke-1 yang berlangsung antara tahun 1914-1918, dan perang dunia ke-2 yang berlangsung antara tahun 1939-1945. Pada tanggal 14 Agustus 1941, Presiden Amerika Serikat yang saat itu dijabat oleh Franklin Delano Roosevelt, mengadakan pertemuan dengan Perdana Menteri Inggris yakni Winston Churcill. Pertemuan yang berlangsung di atas kapal Augusta yang berlayar di Samudera Atlantik ini membahas tentang perdamaian dunia. Dari hasil pertemuan tersebut menghasilkan Piagam Atlantik atau Atlantic Carter.

Isi pokok Piagam Atlantik
1. Tiap negara tidak diperkenankan melakukan perluasan wilayah.
2. Setiap bangsa berhak menentukan nasibnya sendiri.
3. Semua negara berhak ikut serta dalam perdagangan internasional.
4. Menciptakan perdamaian dunia agar tiap bangsa hidup bebas dari rasa takut dan kemiskinan.
5. Menolak jalan kekerasan dalam menyelesaikan perselisihan internasional.
6. Pelucutan senjata di seluruh dunia pasca perang.

Tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)

Badan organisasi internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa dibentuk dengan tujuan yang pasti. PBB dibentuk dengan beberapa tujuan, dan tujuan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Menciptakan Perdamaian dan keamanan Dunia
2. Mengembangkan hubungan persahabatan antarbangsa berdasarkan asas-asas persamaan derajat, hak menentukan nasib sendiri,dan tidak mencampuri urusan dalam negera masing-masing.
3. Mengembangkan suatu bentuk kerja sama internasional dalam memecahkan masalah-masalah ekonomi,sosial,budaya,dan kemanusiaan.
4. Menyelesaikan segala perselisihan dan pertikaian internasional secara damai
5. Menciptakan berbagai bentuk kerja sama internasional yang saling menguntungkan.

PBB dan Badan Khusus

Badan-Badan Utama PBB
Awalnya sistem Organisasi Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa terdiri dari enam badan utama yaitu Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, Sekretariat, Mahkamah Internasional, dan Dewan Perwalian. Dewan Perwalian adalah badan pokok PBB yang bertugas untuk menyelenggarakan pemerintahan dan membantu wilayah-wilayah perwalian sehingga mampu mandiri dan mendapatkan kemerdekaan. Palau adalah wilayah perwalian terakhir yang mencapai kemerdekaannya pada November 1994 sehingga Dewan Perwalian PBB secara resmi mengakhiri kegiatannya pada bulan Desember 1994. PBB juga memiliki badan-badan khusus yang dibentuk untuk menangani bidang-bidang tertentu. Kelima badan utama dan badan-badan khusus PBB akan dijelaskan melalui uraian berikut :

1).Majelis Umum

Majelis Umum merupakan satu-satunya badan PBB yang anggotanya meliputi semua anggota PBB. Majelis Umum berfungsi sebagai forum untuk membahas masalah yang menjadi keprihatinan dunia. Sidang Majelis umum terdiri dari seluruh anggota dan setiap anggota memiliki satu suara. Majelis Umum melakukan sidang sekali setahun. Sidang luar biasa dilakukan apabila diminta oleh Dewan Keamanan atau sebagian besar anggota.

Tugas Majelis Umum PBB
a. Memilih Sekretaris Jenderal PBB
b. Membicarakan persoalan-persoalan yang tercantum dalam piagam PBB.
c. Mengesahkan anggaran belanja PBB.
d. Membicarakan segala sesuatu yang berkaitan dengan perdamaian dan keamanan dunia.
e. Memilih anggota tidak tetap untuk Dewan Keamanan
f. Memilih anggota Dewan Ekonomi Sosial.
g. Memilih 15 orang hakim untuk Mahkamah Internasional

2).Dewan Keamanan PBB

Ruang Dewan Keamanan PBB
Dewan Keamanan PBB mempunyai 15 negara anggota yang terdiri dari 5 anggota tetap dan 10 anggota tidak tetap. Lima (5) negara anggota tetap atau yang sering disebut The Big Five terdiri dari Amerika Serikat, Rusia, Republik Rakyat Tiongkok, Inggris,dan Prancis. Kelima negara ini memiliki hak veto, yaitu hak khusus untuk menolak dan membatalkan suatu putusan. Sedangkan sepuluh (10) anggota tidak tetap dipilih oleh Majelis Umum PBB dipilih tiap 2 tahun dalam sidang umum.

Tugas Dewan Keamanan PBB
a) Membantu mencapai perdamaian dan menyelesaikan sengketa antarnegara.
b) Membuat keputusan yang mengikat serta harus dilaksanakan oleh negara anggota.
c) Menginvestigasi situasi apapun yang mengancam perdamaian dunia

3. Dewan Ekonomi dan Sosial (ECOSOC)

Dewan Ekonomi dan sosial bertugas mengurus masalah ekonomi, sosial, kesehatan, kebudayaan, HAM, emansipasi, transportasi dan  komunikasi. ECOSOC dalam melaksanakan tugas-tugasnya membentuk badan-badan khusus misalnya FAO, WHO, ILO, IMF,IBRD, UPU, ITU, UNHCR, UNESCO, dan UNICEF. Badan Pokok PBB ini terdiri dari 54 negara anggota,dimana setiap tahunnya dipilih 18 anggota baru oleh Majelis Umum PBB untuk masa jabatan selama tiga (3) tahun.

Tugas Dewan Ekonomi dan Sosial
a) Membahas masalah-masalah ekonomi, sosial, budaya, kebudayaan, pendidikan, dan kesehatan internasional.
b) Memberi saran-saran kepada Majelis Umum atau badan-badan khusus untuk memperhatikan hak-hak asasi manusia.
c) Memberikan bantuan dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, ilmu pengetahuan, dan lain-lain.

4. Sekretariat PBB

Sekretariat PBB memiliki fungsi memberikan dukungan kerja dan pelayanan untuk semua badan PBB lainnya. Sekretariat PBB dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal yang dipilih oleh Majelis Umum atas usul Dewan Keamanan PBB untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat dipilih kembali.

Tugas Sekretaris Jenderal PBB
1. Melaksanakan tugas-tugas administrasi PBB.
2. Menyusun laporan tahunan tentang kegiatan PBB yang harus disampaikan kepada MU.
3. Menyiapkan, mengumumkan dan melaksanakan segala keperluan badan-badan PBB.
4. Mengajukan kepada DK PBB mengenai situasi yang menurut pendapatnya dapat membahayakan perdamaian internasional.

Tokoh yang pernah menjabat sebagai Sekjen PBB
1. Trygve Lie dari Norwegia
2.  Dag Hamarskjold dari Swedia
3. U Thant dari Myanmar
4. Kurt Wadheim (Austria)
5. Javier Perez de Cuellardari Peru
6. Boutros-Boutros Ghali dari Mesir
7. Kofi Annan dari Ghana
8. Ban Ki-Moon dari Korea Selatan

5).Mahkamah Internasional

Mahkamah Internasional merupakan badan peradilan utama PBB. Badan yang didirikan oleh Piagam PBB ini berkedudukan di Den Haag Belanda. Keanggotaan Mahkamah Internasional adalah Badan Peradilan utama dari PBB. Mahkamah Internasional terdiri atas 15 hakim dari 15 negara yang dipilih oleh Majelis Umum PBB. Anggota dari badan ini bertugas selama 9 tahun.

Tugas Mahkamah Internasional
a. Memberi keputusan atas dasar hukum internasional mengenai perselisihan internasional.
b. Mengadili perselisihan-perselisihan atau persengketaan antarnegara-negara anggota PBB yang persoalannya diajukan oleh negara yang berselisih.
c. Mendesak DK PBB untuk mengambil tindakan terhadap pihak yang tidak menghiraukan keputusan Mahkamah Internasional.

Badan-Badan Khusus PBB

Selain memiliki badan-badan utama, PBB juga memiliki beberapa badan-badan khusus yang mempunyai peran masing-masing. Badan-badan khusus tersebut bertanggung jawab kepada Majelis Umum.
Lembaga-lembaga tersebut diuraikan sebagai berikut.

1 . UNESCO (United Nations Educational Scientific And Cultural Organization).
UNESCO adalah Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan PBB. UNESCO bertugas membina kerja sama internasional dalam bidang ilmu pengetahuan, pendidikan, dan kebudayaan. UNESCO berdiri pada tanggal 4 November 1946 yang dan berkedudukan di Paris, Perancis.

2. UNICEF (United Nations International Childrens Emergency Fund)
UNICEF adalah Organisasi Dana Perkembangan anak-anak Internasional PBB. Tugasnya menolong dan menyantuni anak-anak yang mengalami penderitaan, baik berupa kemiskinan dan keterbelakangan maupun karena bencana alam. UNICEF didirikan pada tanggal 11 Desember1946 di New York, Amerika Serikat.

3. WHO (World Health Organization)
WHO adalah Organisasi Kesehatan Sedunia. Tugasnya meningkatkan taraf kesehatan bagi masyrakat dunia. Lembaga ini didirikan pada tanggal 7 April 1948 yang berkedudukan di Jenewa, Swiss.

4. FAO (Food and Agricultural Organization)
FAO adalah Organisasi Pangan Sedunia. Tugasnya meningkatkan standar gizi penduduk dunia. FAO berdiri pada tanggal 16 Oktober 1945 dan berkedudukan di Roma, Italia.

5. ILO (International Labour Organization)
ILO adalah Organisasi Buruh Internasional. Tugasnya memperbaiki taraf hidup kaum buruh dan pekerja. Lembaga ini didirikan pada tanggal 11 April 1949 dan berkedudukan di Jenewa, Swiss.

6. IBRD (International Bank for Reconstruction And Development)
IBRD adalah Bank Dunia yang bertugas memberikan pinjaman lunak pada negara-negara yang membutuhkan. Lembaga ini berdiri pada tanggal 27 Desember 1945 dan berkedudukan di Washington, Amerika Serikat.

7. IMF (International Monetary Fund)
IMF adalah Dana Moneter Internasional. Tugasnya memajukan kerja sama di bidang ekonomi, keuangan, dan perdagangan sehingga memperluas kesempatan kerja. Lembaga ini berdiri pada tanggal 27 Desember 1945 yang berkedudukan di Washington D.C Amerika Serikat.

8. ITU (International Telecommunication Union)
ITU merupakan Persatuan Telekomunikasi Internasional. Tujuan ITU adalah untuk menghimpun kerja sama internasional yang melayani masyarakat di bidang telekomunikasi. Lembaga ini didirikan pada tahun 1965 dan berkedudukan di Jenewa, Swiss.

9. WMO (World Meteorogical Organization)
WMO merupakan Organisasi Meteorologi Sedunia. Tugasnya yaitu saling tukar laporan mengenai cuaca dengan standar internasional. Lembaga ini berdiri pada tanggal 23 Maret 1950.  Markas WMO di Jenewa, Swiss.

10. IMCO (Inter Govermental Maritime Consultative Organization)
IMCO merupakan Organisasi Konsultasi Maritim Antar Pemerintah. Bertujuan memberi nasihat dan konsultasi guna memajukan kerja sama antaranggota. Lembaga ini berdiri pada tanggal 13 Januari 1959 dan berkedudukan di London, Inggris.

11. UNDP (United Nations Development Programme)
UNDP merupakan program pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Tugasnya memberikan bantuan, terutama untuk meningkatkan pembangunan negara-negara berkembang.

l2. UNHCR (United Nations High Comissioner for Refugees)
UNHCR adalah Komisi Tinggi Urusan Pengungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa. Tugasnya melindungi hak-hak pengungsi di seluruh dunia. Badan ini didirikan pada tanggal 14 Desember 1950 dan bermarkas di Jenewa, Swiss

13. ICAO (International Civil Aviation Organization)
ICAO adalah Organisasi Penerbangan Sipil Internasional. Tugasnya : mempelajari, mengatur dan menyelesaikan persoalan-persoalan penerbangan sipil, keselamatan penerbangan. Lembaga ini didirikan pada tanggal 24 April 1974.

14. UNTAC (United Nations Conference on Trade and Development)
UNTAC adalah Konferensi Perdagangan dan Pembangunan PBB, yaitu forum khusus untuk membahas masalah perdagangan internasional. Tujuannya : mengusahakan kemajuan dan memperlancar perdagangan internasional, terutama perdagangan ekspor negara-negara sedang berkembang. UNTAC didirikan tahun 1964 di Jenewa, Swiss.

15. GATT (General Agreement of Tariffs and Trade)
adalah suatu konvensi (persetujuan internasional). Tujuannya mengusahakan keseimbangan perdagangan dan harga pokok dunia. Lembaga ini didirikan pada tahun 1948.

16. IDA (International Development Association)
IDA adalah Organisasi Pembangunan Internasional. Bertujuan memajukan pembangunan ekonomi dunia melalui pinjaman dana dengan syarat ringan. Lembaga ini didirikan tahun 1960 di Washington D.C, Amerika Serikat.

17. WIPO (World Intellectual Property Organization)
(Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia). Tujuan / tugas   : Mendorong kreatifitas dan memperkenalkan perlindungan hak atas kekayaan Intelektual (Hak Cipta) ke seluruh dunia. Lembaga ini didirikan tahun 1974 dan bermarkas di Jenewa, Swiss.

18. IFAD (International Fund for Agricultural Development)
(Dana Internasional untuk Pengembangan Pertanian). Tugasnya menyediakan pendanaan dan menggerakan sumber-sumber pertanian untuk meningkatkan produktivitas agrikultural dan mutu gizi yang lebih baik. Lembaga ini didirikan 1977 dan bermarkas di Roma, Italia.

19. IAEA (International Atomic Energy Agency)
Adalah Badan Tenaga Atom Internasional yang bertujuan mengembangkan Atom untuk tujuan damai. Lembaga ini didirikan  tahun 1957 dan bermarkas di Wina, Austria.

20. UNIDO (United Nations Industrial Development Organization)
Adalah Organisasi Pengembangan Industri PBB yang bertujuan mempercepat perkembangan Industrial di negara-negara berkembang dan mempromosikan kerjasama industrial Internasional. Lembaga ini didirikan tahun 1967 dan bermarkas di Wina, Austria

Indonesia sendiri menjadi anggota PBB pada tanggal 27 September 1950. Indonesia merupakan negara ke-60 yang menjadi anggota PBB. Namun pada tanggal 7 Januari 1965, pemerintah Indonesia menyatakan keluar dari keanggotaan PBB. Hal ini terjadi karena sikap PBB yang menerima Federasi Malaysia menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB. Malaysia pada saat itu sedang berkonflik dengan Indonesia. Keluarnya Indonesia dari keanggotaan PBB mengakibatkan negara kita dikucilkan dari pergaulan Internasional. Tanggal 28 September 1966, Indonesia kembali menjadi anggota PBB. Indonesia sebagai anggota PBB berusaha menciptakan dan menjaga perdamaian dunia.

Demikianlah pembahasan tentang Perserikatan Bangsa-Bangsa: Tujuan dan Badan-badan Khusus PBB. Semoga bermanfaat.