Sistem Pemerintahan Desa dan Kelurahan di Indonesia

 Sistem Pemerintahan desa dan kelurahan

A.    Pemerintahan Desa

Struktur pemerintahan desa
Desa adalah wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat, termasuk didalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah lansung dibawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan negara kesatuan republik Indonesia. . Desa berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat tersebut harus berdasarkan peraturan yang berlaku. Istilah desa dapat disebut dengan nama lain misalnya nagari di Sumatera Barat, kampung di Papua, dan gampong di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Begitu pula segala istilah dan lembaga-lembaga di desa dapat disebut dengan nama lain sesuai dengan karakteristik adat istiadat desa tersebut. Sesuai dengan sifat Negara Kesatuan Republik Indonesi, maka kedudukan Pemerintah Desa  sejauh ini harus diseragamkan,agar pemerintah desa mampu menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan penyelenggaraan administrasi Desa yang kian meluas dan efektif. Sehubungan dengan itu, pada tanggal 1 desember 1979 telah dikeluarkan undang-undang no 5 tahun 1979 tentang tentang pemerintahan desa yang disingkat UUPD. Yang dimaksud dengan pemerintahan desa dalam undang-undang ini adalah kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan desa dan pemerintah kelurahan.

Lembaga-lembaga dalam Susunan Pemerintahan Desa.

1.Kepala Desa

Sebuah desa dipimpin oleh seorang kepala desa yang dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan kepala desa atau disingkat pilkades Orang yang mencalonkan menjadi kepala desa harus memenuhi syarat-syarat yang tertentu. Setelah dipilih oleh rakyat, Kepala Desa dan Sekertaris Desa diangkat dan diberhentikan oleh Bupati / Walikotamadya Kepala Desa Tingkat II atan nama Gubernur kepala daerah tingkat I. Sedangkan kepala dusun diangkat dan diberhentikan oleh camat atas nama bupati tingkat II berdasarkan usul kepala desa.

Kepala desa dapat memimpin sebuah desa selama 6 (enam) tahun. Setelah itu kepala desa dapat dipilih kembali namun hanya untuk 6 (enam) tahun berikutnya.
Jadi, seorang kepala desa dapat memimpin desa paling lama 12 (dua belas) tahun atau dua kali masa jabatan.
Desa mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya. Namun tidak semua urusan pemerintahan menjadi kewenangan desa. Hanya urusan pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan desa.
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup:
a. urusan pemerintahan desa yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa,
b. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa,
c. tugas pembantuan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota; dan
d. urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan di serahkan kepada kepala desa.

Pendapatan (gaji) kepala desa diperoleh dari tanah garapan atau yang biasa disebut dengan bengkok. Bengkok adalah tanah yang dimiliki oleh desa. Bengkok dapat dimanfaatkan oleh kepala desa selama ia masih menjabat. Bila sudah berhenti, bengkok harus dikembalikan kepada pemerintah desa. Kepala desa adalah pemimpin sebuah desa.

Kepala desa mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain:
a. membina perekonomian desa,
b. membina kehidupan masyarakat desa,
c. mendamaikan perselisihan masyarakat di desa,
d. memimpin penyelenggaraan-penyelenggaraan pemerintah desa,
e. memelihara ketenteraman, ketertiban masyarakat desa,
f. menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di desa yang bersangkutan, dan
g. memberi pelayanan kepada masyarakat desa.

2. Sekretaris Desa

Dalam menjalankan tugasnya, kepala desa dibantu oleh perangkat desa
seperti sekretaris desa. Sekretaris desa sering disebut dengan carik. Sekretaris desa biasanya diisi oleh orang yang berasal dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS). Tugas sekretaris desa yaitu di bidang administrasi desa, antara lain:
a. surat menyurat,
b. membuat laporan desa, dan
c. membawahi kepala urusan (kaur).

3. Perangkat Desa

Kaur atau kepala urusan merupakan perangkat desa yang mengurusi
urusan-urusan tertentu. Kepala urusan desa terdiri atas:
a. kepala urusan pemerintahan,
b. kepala urusan pembangunan,
c. kepala urusan kesejahteraan masyarakat, dan
d. kepala urusan keuangan.

4. Badan Permusyawaratan Desa

Dalam menjalankan pemerintahan kepala desa juga dibantu oleh BPD
(Badan Permusyawaratan Daerah). Anggota BPD terdiri atas ketua Rukun Warga (RW), pemangku adat, golongan profesi, dan tokoh atau pemuka agama dapat diangkat atau diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Berikut ini fungsi BPD.
a. Menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di desa.
b. Merumuskan dan menetapkan peraturan desa bersama-sama pemerintah desa.
c. Mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa, anggaran, dan pendapatan belanja desa, serta keputusan kepala desa.
d. Menampung aspirasi masyarakat.

5. Lembaga Kemasyarakatan

Selain keempat aparat desa tersebut diatas, berdasarkan keputusan Presiden No.28 tahun 1980 dibentuk pula lembaga ketahanan masyarakat desa atau disingkat dengan LKMD.
LKMD, adalah lembaga masyarakat di desa atau kelurahan yang tumbuh dari, oleh dan untuk masyarakat serta merupakan wahana partisipasi masyarakat dalam pembangunan yang memadukan pelaksanaan pelbagi kegiatan pemerintah dan prakarsa serta swadaya gotongroyong masyarakat dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan dalam rangka  mewujudkan ketahanan nasional, yang meliputi aspek-aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, agama dan pertahanan keamanan. Lembaga ketahanan masyarakat desa berkedudukan, baik di desa ataupun di kelurahan dan merupakan lembaga masyarakat yang bersifat lokal dan berdiri sendiri. Lembaga-lembaga sosial yang ada di masyarakat selain LKMD diantaranya Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), dan lain-lain.
Pada dasarnya kepala desa bertanggung jawab kepada rakyat desa. Tata cara pelaksanaan pertanggungjawabannya disampaikan kepada bupati atau walikota melalui camat. Kepala desa wajib memberikan keterangan laporan pertanggungjawaban itu kepada Badan Permusyawaratan Desa.

Sumber pendapatan desa antara lain:
1. Pendapatan asli desa, antara lain hasil usaha desa, hasil kekayaan desa (seperti tanah kas desa, pasar desa, bangunan desa), hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong.
2. Bagi hasil pajak daerah kabupaten/kota bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah.
3. Bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan.
4. Hibah dan sumbangan dari pihak ke tiga yang tidak mengikat.

APB Desa terdiri atas bagian pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan. Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan peraturan desa.

B. Pemerintahan Kelurahan

Struktur pemerintahan kelurahan
Lembaga pemerintahan setingkat dengan desa yaitu kelurahan. Kelurahan dipimpin oleh lurah yang bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui camat. Kelurahan lebih maju dari desa. Pada umumnya kelurahan terdapat di kota. Lurah diangkat oleh bupati atas usul camat. Seorang lurah harus mempunyai kemampuan dalam menjalankan pemerintahan dan memahami sosial budaya masyarakat setempat.

Perangkat kelurahan terdiri atas sekretaris kelurahan dan seksi-seksi serta jabatan fungsional. Dalam melaksanakan tugasnya, perangkat kelurahan bertanggung jawab kepada lurah. Lurah termasuk pegawai negeri sipil, oleh karena itu lurah digaji oleh pemerintah. Tugas lurah sama dengan kepala desa, yaitu bertanggung jawab dalam bidang pembangunan desa, kemasyarakatan, dan sebagai penyelenggara pemerintahan ditingkat kelurahan.

Walaupun Desa dan Kelurahan sama-sama merupakan pemerintah terendah langsung dibawah Camat, namun dalam penyelenggaraannya terdapat beberapa perbedaan antara lain sebagai berikut  :
•    Desa mempunyai hak melaksanakan urusan rumah tangganya sendiri, sedangkan kelurahan tidak memiliki hak seperti itu.
•    Desa memiliki sumber pendapatanyang asli, sedangkan kelurahan tidak memilikinya.
•    Kepala Desa harus warga dari desa tersebut, dan dipilih secara lansung, umum, bebas dan rahasia oleh penduduk desa yang telaj berhak memillih. sedang lurah adalah pegawai negri yang diangkat oleh bupati Walikota Madya atas nama Gubernur
•    Kelurahan hanya dibentuk dikota-kota didalam ibu kotaa negara, ibu kota provensi, ibu kota Kabupaten/ Kota madya, kota administratif, sedangkan desaterdapat pada daerah-daerah selain dari yang disebutkan diatas

Demikian pembahasan Sistem pemerintahan desa dan kelurahan di Indonesia.
Semoga bermanfaat.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih sudah berkunjung di blog sederhana ini. Silahkan tulis komentar Anda. Berkomentarlah dengan baik dan sopan. Demi kesehatan blog ini, mohon maaf jika ada komentar yang harus saya hapus karena mengandung broken link (biasanya komentar tanpa nama komentator/Unknown/Tidak Diketahui/Profile Not Available). Jadi ... kalau ingin berkomentar gunakan AKUN DENGAN NAMA yaaa. Sekian dan terima kasih :)